Seminar mencakup seminar Penelitian, Kerja Praktek, dan juga sidang Tugas Akhir
Penelitian
Penelitian adalah kegiatan sistematis yang bertujuan untuk menemukan, mengembangkan, atau menerapkan pengetahuan baru dalam bidang sains (ilmu pengetahuan alam) dan teknologi. Penelitian ini berfokus pada pemahaman prinsip-prinsip ilmiah, eksplorasi fenomena alam, serta penciptaan dan pengembangan teknologi yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah atau meningkatkan kualitas hidup manusia.
Adapun syarat penelitian :
1. Telah menempuh Mata Kuliah Metodologi Penelitian
2. Telah seminar proposal
3. Min 80 sks
KP
Kerja Praktek adalah bagian integral dari kurikulum pendidikan di berbagai institusi pendidikan tinggi. Tujuan dari praktik kerja adalah memberikan kesempatan kepada siswa atau mahasiswa untuk mengaplikasikan pengetahuan teoretis yang mereka pelajari di lingkungan dunia nyata atau industri.
Tujuan Utama:
praktik kerja bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam lingkungan kerja yang sesungguhnya. Mahasiswa diharapkan memahami lebih dalam mengenai proses kerja, tata kelola industri, dan praktik terkini di lapangan.
Syarat Pelaksanaan praktik kerja:
- Mahasiswa program diploma yang telah menempuh minimal 80 sks dengan IPK lebih dari 2,00;
- Mahasiswa program sarjana yang telah menempuh minimal 85 sks dengan IPK lebih dari 2,00;
- Usulan praktik kerja dibuat oleh mahasiswa dan diajukan ke koordinator program studi untuk ditentukan calon pembimbingnya;
- Koordinator program studi menyampaikan usulan praktik kerja tersebut pada poin c kepada dekan dengan melampirkan nama calon dosen pembimbing praktik kerja;
- Dekan menerbitkan Keputusan tentang pengangkatan dosen pembimbing praktik kerja;
- Mahasiswa melakukan praktik kerja setelah usulan disetujui pembimbing praktik kerja dengan batas waktu penyelesaian maksimal 1 (satu) semester; dan
- Apabila mahasiswa tidak menyelesaikan praktik kerja dalam batas waktu sebagaimana pada poin 6, maka harus mengajukan usulan praktik kerja baru.
TUGAS AKHIR
Tugas Akhir adalah karya ilmiah yang disusun oleh mahasiswa dalam bentuk skripsi, prototipe, atau proyek berdasarkan bimbingan dosen pembimbing dan telah dipertahankan di hadapan tim penguji sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana atau diploma. Tugas akhir dapat berupa karya tulis, prototipe dan produk engineering lainnya yang setara dan sejenis dengan jumlah beban kredit tugas akhir minimal sebesar 4 (empat) sks.
Syarat pengajuan usulan tugas akhir:
- Mahasiswa program sarjana yang telah lulus lebih dari 115 sks dengan IPK lebih dari 2,00;
- Mahasiswa angkatan masuk sebelum tahun 2021 memenuhi minimal 150 poin skp, sedangkan mahasiswa angkatan masuk mulai dari tahun 2021 memenuhi minimal 250 poin skp. Bukti perolehan skp dikumpulkan ke komisi tugas akhir;
- Telah menyelesaikan praktik kerja, KKN, dan mata kuliah Penelitian untuk mahasiswa Program Studi Sarjana Teknik Kimia;
- Telah menyelesaikan praktik kerja dan KKN untuk mahasiswa program sarjana lainnya;
- Durasi penyelesaian tugas akhir maksimal 1 (satu) tahun terhitung sejak pembimbing ditentukan oleh koordinator program studi sampai dengan nilai tugas akhir keluar;
- Jika poin 5 tidak berhasil, maka tugas akhir harus dikaji ulang oleh pimpinan fakultas dengan melibatkan koordinator program studi; dan
- Pengkajian ulang poin 6 berupa penggantian pembimbing, penggantian judul, penggantian bentuk tugas akhir dan/atau perpanjangan masa penyelesaian tugas akhir.
Pembimbing dan Penguji Tugas Akhir:
- Pembimbing Tugas Akhir ditetapkan dengan Keputusan Dekan sejumlah dua orang dosen yang mempunyai keahlian yang ada hubungannya dengan topik tugas akhir dengan Pembimbing 1 (utama) adalah dosen dengan jabatan akademik minimal lektor, pembimbing 2 (pendamping) adalah dosen dengan jabatan akademik minimal asisten ahli.
- Apabila diperlukan, pembimbing tugas akhir dapat berasal dari luar fakultas atau luar universitas, tetapi pembimbing 1 harus dari dalam fakultas.
- Tugas pembimbing dinyatakan berakhir setelah tugas akhir disahkan dan mahasiswa dinyatakan lulus ujian tugas akhir.
- Mahasiswa dapat mengikuti ujian tugas akhir setelah memiliki bukti submission atas publikasi di jurnal nasional terindeks SINTA.
- Penguji tugas akhir terdiri atas: 1 (satu) orang pembimbing dan 2 (dua) orang penguji; atau 2 (dua) orang pembimbing dan 2 (dua) orang penguji;
- Mahasiswa yang telah mendapatkan pembimbing tugas akhir memulai proses pembimbingan tugas akhir, dimulai dari memilih judul tugas akhir yang diminati dan penyusunan proposal.
- Mahasiswa berhak menggunakan fasilitas yang tersedia di fakultas dan universitas dengan menaati peraturan yang berlaku.
- Mahasiswa berkewajiban menyerahkan tugas akhir yang telah disahkan pembimbing dan diketahui oleh dekan dalam jumlah yang telah ditentukan kepada, pembimbing tugas akhir atau perpustakaan.
- Mahasiswa wajib memiliki letter of acceptance (LoA) dari pengelola jurnal untuk memperoleh surat keterangan lulus dan ijazah.
- Telah menyelesaikan 144 sks 2. Skor SEPT min 425
- Skor SKP 250
- Publikasi min SINTA 4